Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak Jadi Baru di Semua Cabang Kantor Bank Indonesia, Perhatikan Hal Ini

- 22 September 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi syarat dan cara penukaran uang rusak jadi uang baru di kantor Bank Indonesia.
Ilustrasi syarat dan cara penukaran uang rusak jadi uang baru di kantor Bank Indonesia. /pixabay.com/EmAji

BERITA DIY - Masyarakat dapat menukarkan uang rusak maupun uang yang sudah dicabut namun masih berlaku masa penukarannya. Penukaran uang rusak dapat dilakukan di semua cabang kantor Bank Indonesia (BI).

Uang rusak yang dimaksudkan adalah uang yang mengalami kerusakan karena dimakan rayap, terpotong, berlubang, maupun kerusakan lainnya yang membuat uang itu tidak bisa diterima dalam transaksi jual beli.

Masyarakat tidak perlu bingung jika memiliki uang rusak dalam jumlah banyak. Masyarakat tinggal datang ke kantor bank BI terdekat dengan tempat tinggal untuk menukarkan uangnya.

Baca Juga: Sisa 7,5 Juta Lembar, Ini Cara Tukar UPK Rp75 Ribu di Aplikasi PINTAR BI dengan Klik pintar.bi.go.id

Meski demikian, tidak semua uang rusak dapat ditukarkan. Syarat utama penukaran uang rusak adalah ciri-ciri fisik keaslian uang tersebut masih bisa dikenali atau terdeteksi oleh mesin pemindai keaslian uang.

Syarat lainnya adalah uang rusak tersebut masih memiliki ukuran dua dari pertiga bagian uang atau dua pertiga ukuran uang asli. Hal ini untuk menghindari manipulasi kerusakan uang oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Bagi uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat transaksi yang sah, namun masa penukarannya masih berlaku sebagai contoh uang edisi terbatas kemerdekaan, maka uang tersebut masih bisa ditukarkan.

Baca Juga: Bank Indonesia Perpanjang Waktu Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Hingga 30 April 2021, 1 KTP Bisa 100 Lembar

Sementara, bagi uang yang sudah dicabut masa berlakunya karena nilai mata uang yang terlalu kecil sudah tidak dapat ditukarkan lagi. Lalu bagaimana cara untuk menukarkan uang rusak ke bank BI?

Cara penukaran uang rusak ke Bank Indonesia (BI)

  1. Bawa uang rusak yang memenuhi syarat ke kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  2. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  3. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  4. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama

Baca Juga: Viral di TikTok Info BI Menukar Uang Koin Rp 500 Bernilai Rp 750.000, Benarkah?

Uang yang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan menawarkan masyarakat untuk meminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan oleh pihak bank. Jika proses penelitian tidak diperkenankan, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Tunggu apa lagi, bagi masyarakat yang mempunyai uang rusak yang tersimpan. Segera bawa ke kantor bank BI terdekat untuk menukarkan uang rusaknya menjadi uang baru.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x