Secara definisi, ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan yang di dalamnya mengatur permasalahan segala transaksi ekonomi dari sudut pandang Islam.
Dalam ekonomi syariah dikenal sistem bagi hasil, penggabungan nilai spiritual dan material, kebebasan perdagangan atau unit usaha yang positif atau dapat dipertanggungjawabkan.
Pun mengakui kepemilikan multi-jenis, terikat akidah dan moral, larangan praktik riba, hingga ketahanan ekonomi yang merata.
Baca Juga: Daftar 16 Bank Terbaik di Indonesia Versi Forbes, BCA Terbaik, Tiga Bank Syariah Masuk!
Bank syariah
Dilansir dari UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI).
UU Perbankan Syariah juga menunjuk bank syariah untuk melakukan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Saham syariah
Dilansir dari laman Indonesia Stock Exchange, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.