Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Daftar efek syariah akan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiap Mei dan November tiap tahunnya.
Baca Juga: Daftar Saham Paling Meroket dan Paling Lesu di BEI 13-17 September 2021: Ada BUKA, IDEA, dan TEBE
Adapun kriteria atau ciri-ciri dari saham syariah adalah Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
3. Jasa keuangan ribawi, antara lain:
- bank berbasis bunga;
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
Baca Juga: Dijamin Syariah, Apa Hukum Saham Dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Khalid Basalamah
5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: