- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
- barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus); atau
- total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus).
Demikian arti syariah, lalu pengertian ekonomi syariah yang di dalamnya ada unsur bank syariah dan ciri-ciri saham syariah.***