BERITA DIY – Cek jadwal cair BLT Anak Sekolah serta besaran bantuan yang diterima oleh siswa SD,SMP dan SMA melalui artikel ini.
BLT Anak Sekolah merupakan bagian dari program Bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos kepada warga miskin.
Penerima bantuan BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH untuk anak usia sekolah adalah siswa atau pelajar SD, SMP dan SMA.
Jadwal penyaluran BLT Anak Sekolah dilakukan bersamaan dengan penyaluran Bansos PKH untuk kriteia penerima lain.
Bansos PKH disalurkan mulai bulan Januari (tahap 1), bulan April (tahap 2), Juli (tahap 3) dan Oktober (tahap 4).
Melihat dari jadwal penyaluran Bansos PKH, maka BLT Anak Sekolah akan segera cair kembali di bulan depan atau bulan Oktober mendatang.
BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH untuk anak usia SD, SMP dan SMA bisa diteirma dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
- Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang tidak memiliki KIP, tetap bisa dapat BLT Anak Sekolah dengan cara mendaftarakan diri ke dinas pendidikan dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang orang tuanya tak memiliki KKS, bisa dapat BLT Anak Sekolah dengan cara meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Adapun besaran bantuan BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH untuk anak usia sekolah adalah sebagai berikut:
- Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun dengan syarat maksimal satu anak SD dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak SMP dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak SMA dalam satu keluarga.
Selain kepada anak usai sekolah SD, SMP dan SMA, Kemensos juga menyalurkan Bansos PKH kepada kriteria penerima berikut:
- Ibu hamil dengan besaran bantuan Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal kehamilan kedua.
- Anak usia dini dengan besaran bantuan Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam satu keluarga.
- Lanjut usia dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu orang lansia dalam satu keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam satu keluarga.
Lebih lanjut, daftar penerima Bansos PKH termasuk BLT Anak Sekolah dapat di cek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cukup memasukkan alamat dan nama lengkap.***