- Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
- Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang tidak memiliki KIP, tetap bisa dapat BLT Anak Sekolah dengan cara mendaftarakan diri ke dinas pendidikan dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang orang tuanya tak memiliki KKS, bisa dapat BLT Anak Sekolah dengan cara meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Adapun besaran bantuan BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH untuk anak usia sekolah adalah sebagai berikut:
- Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun dengan syarat maksimal satu anak SD dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak SMP dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak SMA dalam satu keluarga.