Meski demikian, sebelum maupun dalam proses pendaftaran, para pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal, agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahan.
Berikut merupakan 5 hal yang harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran online BPUM:
1. Perhatikan link yang telah disebarkan, pastikan bahwa laman dalam link tersebut merupakan resmi dari dinas terkait.
2. Perhatikan syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha seperti, memiliki KTP, mempunyai usaha mikro, dan tidak sedang menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.
3. Persiapkan beberapa berkas untuk diunggah melalui laman resmi yang telah disediakan. Beberapa berkas yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran seperti KTP, KK, SKU, NIB, SPTJM, dan beberapa daerah meminta swafoto dari pelaku usaha.
4. Pastikan keabsahan beberapa berkas, dan unggah berkas-berkas tersebut sesuai dengan kriteria yang diminta dalam laman pendaftaran.
5. Ketahui proses pengumuman penerima bantuan yang akan dilakukan melalui pesan ke nomor yang sudah disertakan oleh pelaku usaha.
Lebih lanjut, nantinya para pelaku usaha juga dapat melakukan pengecekan penerima bantuan melalui beberapa laman resmi. Laman resmi tersebut disediakan oleh BRI dan BNI