BERITA DIY - Ketahui apakah BLT Subsidi Gaji juga akan cair pada pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK? Ini penjelasan dan syarat lengkapnya, simak status penerima melalui link resmi Kemnaker.
BLT Subsidi Gaji atau yang disebut juga dengan BSU akan kembali dilanjutkan penyalurannya pada bulan September 2021. Pada bulan ini, bantuan akan masuk dalam tahap 3, 4, dan 5 yang akan segera terlaksana.
Dalam tahap keseluruhan, mulai dari 1 hingga 5 Kemnaker telah memiliki target pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji. Target penerima BSU sendiri mencapai jumlah yang cukup besar yaitu 8,7 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hingga awal September 2021, BLT Subsidi Gaji belum sepenuhnya tersalurkan sesuai target yang dicanangkan. Pasalnya Kemnaker mengeluarkan data bahwa penerima bantuan BSU sampai saat ini baru mencapai 3,2 juta pekerja atau karyawan.
Oleh sebab itu, pihak Kemnaker akan terus menggenjot proses penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini pada tahap 3, 4, dan 5 yang rencananya akan dimulai proses pencairannya pada bulan September 2021.
Meski demikian, muncul banyak pertanyaan tentang penyaluran bantuan ini. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait karyawan yang telah terkena PHK apakah juga dapat menerima bantuan.
Lebih lanjut, melalui laman Instagram resmi Kemnaker yaitu @kemnaker menjelaskan terkait permasalahan tersebut. Menurut salah satu unggahan yang diunggah pada Kamis 9 September 2021 pun memberi penjelasan.
Disebutkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK akan tetap mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji ini. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan menerimanya.