BLT Subsidi Gaji Cair ke Pekerja yang Terkena PHK? Ini Syarat Lengkapnya, Cek Penerima BSU Melalui Link Resmi

- 9 September 2021, 10:01 WIB
ILUSTRASI - Penjelasan BLT Subsidi Gaji diterima oleh pekerja yang terkena PHK.
ILUSTRASI - Penjelasan BLT Subsidi Gaji diterima oleh pekerja yang terkena PHK. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

Untuk tetap mendapatkan bantuan bagi pekerja yang telah terkena PHK harus memenuhi syarat yaitu terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan pembayaran iuran hingga bulan Juni 2021.

Baca Juga: Sudah 3,25 Juta Orang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kamu Kapan? Ini Karyawan yang Diutamakan Dapat BSU

Untuk memastikan diri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi dengan cara berikut ini.

1. Masuk ke laman melalui link ini https://bsu.kemnaker.go.id/.

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun dalam laman tersebut.

3. Kemudian masuk dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Lalu cek pemberitahuan, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Khusus Bank BCA Non-Himbara, Cara Burekol BSU 2021 Online Data BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan sejumlah bantuan. Bantuan yang diberikan mencapai Rp 1 juta yang terbagi dalam 2 bulan, sehingga per bulan menerima Rp 500 ribu.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x