Pelaku usaha yang memenuhi syarat di atas bisa melakukan pendaftaran BPUM online melalui link dan cara di bawah ini:
- Pelaku usaha bisa mendaftar melalui link berikut https://bit.ly/BPUM2021Ska4.
- Pelaku usaha akan diminta mengisis data diri dan data usaha, setelah itu cetak berkas pendaftaran BPUM online.
- Setelah berkas pendaftaran BPUM online dicetak, siapkan berkas lain yakni fotokopi KTP, fotokopi KK dan fotokopi NIB atau SKU.
- Pelaku usaha bisa membawa berkas-berkas tersebut ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta.
- Pelayanan pengumpulan berkas pendaftaran BPUM dilayani pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB dan hari Jumat pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
- Batas waktu pengumpulan berkas pendaftaran BPUM adalah tanggal 6 September 2021 sampai tanggal 10 September 2021.
Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Online di Berbagai Kota, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di September 2021
Setelah melakukan pendaftaran BPUM, pelaku usaha tinggal cek apakah namanya sudah masuk daftar penerima BLT UMKM atau belum melalui link Eform BRI atau Banpres BNI.