BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
Untuk BPUM, ini khusus disalurkan kepada pelaku UMKM dengan nilai Rp 1,2 juta. Adapun penerima bansos UMKM yang kerap kali disebut dengan BLT UMKM itu hanya bisa melakukan satu kali pencairan pada 2021 ini.
Adapun syarat penerima bantuan BPUM UMKM 2021 masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, yakni:
1. Warga Negara Indonesia dengan memiliki KTP dan dapat ditunjukkan NIK dengan benar.
2. Mempunyai usaha UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, antara lain Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kantor Kelurahan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kemmenkop UKM. Cara mendapatkannya KLIK DI SINI.
3. Anda juga harus bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
4. Anda juga wajib belum pernah menerima BPUM pada tahun yang sama; dan
5. Anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).