2 Link Cek Penerima BLT Subsidi Gaji yang Akan Cair pada Pekan Pertama September 2021

- 3 September 2021, 10:25 WIB
ILUSTRASI - 2 link cek penerima BLT Subsidi Gaji.
ILUSTRASI - 2 link cek penerima BLT Subsidi Gaji. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji tahap 3 dipastikan cair pada pekan pertama September 2021, cek penerima BSU tersebut melalui link resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar gembira bagi para pekerja ataupun karyawan yang telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji. Pasalnya bantuan BSU ini rencananya akan kembali dicairkan pada pekan pertama bulan September 2021.

Proses pencairan BLT Subsidi Gaji yang akan dilakukan pada pekan pertama bulan September 2021 akan dilakukan setelah melakukan berbagai proses. Salah satunya adalah verifikasi data pekerja atau karyawan calon penerima BSU.

Baca Juga: Asik! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair Pekan Ini, Cek Penerima BSU di Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Ini

Dalam tahap verifikasi data calon penerima BLT Subsidi Gaji tersebut maka didapatkan beberapa data pekerja atau karyawan yang tak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Sehingga dari total pengajuan penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU yang mencapai 1,5 juta pekerja tidak semua akan mendapatkan bantuan ini. Kemnaker sebagai pelaksana menyatakan bahwa pekerja yang lolos dan akan menerima bantuan mencapai 1.428.0069 karyawan.

Nantinya jumlah tersebutlah yang akan mendapatkan sejumlah bantuan dalam BLT Subsidi Gaji ini. Total pemberian yang akan diberikan kepada pekerja yang lolos tersebut mencapai jumlah Rp1 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Akan Cair! Cek Ketentuan bagi Pemilik Rekening BCA hingga BPD Agar Dapat BSU Rp1 Juta

Lebih lanjut, sebelum menerima bantuan atau cek rekening masing-masing, para pekerja atau karyawan dapat melakukan cek penerima BLT Subsidi Gaji terlebih dahulu.

Untuk melakukan cek penerima BLT Subsidi Gaji ini pun dapat dilakukan dengan mudah. Sebab para pekerja atau karyawan dapat melakukannya dengan mengakses beberapa laman resmi secara online.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah