- Masukkan nomor HP
- Masukkan Kode Capthca
- Checklist kolom persetujuan
- Klik DAFTAR
- Setelah itu konfirmasi dengan klik link di email
- Setelah itu login menggunakan username dan password yang dimiliki
- Setelah itu isi semua data yang dibutuhkan hingga selesai.
Setelah terdaftar, segera ke pemerintahan desa atau kelurahan untuk meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan membawa KTP dan KK. Prosedur tiap desa untuk menerbitkan SKU berbeda-beda, coba tanyakan terlebih dahulu.
Setelah mendapat SKU dan NIB serta IUMK, para UMKM bisa mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendaftar dan mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM. Ini bisa secara online atau offline tergantung dari Dinkop UKM setempat.