Cara daftar online BLT UMKM
Pertama-tama, pelaku UMKM harus mendaftarkan diri secara online untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) sebagai syarat pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta per penerima.
Adapun cara daftar online UMKM, sebagai syarat penerima bantuan BLT UMKM adalah dengan mengisi form di sistem oss.go.id, begini caranya:
- Buka laman oss.go.id
- Jika belum memiliki akun, klik Register di bagian kanan atas
- Setelah itu akan ada dua pilihan, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non UMK
- Pilih UMK
- Masukkan jenis pelaku usaha
- Masukkan NIK