4 Hal Ini yang Wajib Diperhatikan Sebagai Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji, Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta

- 21 Agustus 2021, 08:05 WIB
ILUSTRASI - 4 syarat dan cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
ILUSTRASI - 4 syarat dan cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak 4 hal wajib sebagai syarat untuk dapat bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji, serta cara cek penerima BSU melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Kemnaker.

Beberapa syarat untuk penerima BLT Subsidi Gaji telah ditetapkan oleh Kemnaker. Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU senilai Rp 1 juta tersebut.

Selain itu, diberlakukannya syarat-syarat untuk para penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini agar nantinya bantuan ini dapat dialokasikan dengan tepat sasaran sesuai dengan yang membutuhkan.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Cair ke 5 Rekening Ini, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta: Link, WA dan Call Center

Meskipun demikian bagi para pekerja tak perlu khawatir tentang syarat-syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji ataupun BSU ini. Sebab ada 4 hal utama yang harus diperhatikan sebagai syarat penerima.

3 hal utama yang menjadi syarat wajib dan harus dipenuhi oleh para penerima bantuan BLT Subsidi Gaji ataupun BSU tersebut telah resmi ditetapkan oleh Kemnaker.

Syarat utama yang dapat dikelompokkan menjadi 4 hal utama yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini meliputi gaji maksimal, tempat atau wilayah, peserta BPJS Ketenagakerjaandan sektor usaha.

Baca Juga: Korban PHK dan Resign Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji! Ini Syarat dan Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut merupakan penjabaran dari 4 hal yang jadi syarat utama penerima BSU ataupun BLT Subsidi Gaji :

1. Gaji, para calon penerima BLT Subsidi Gaji atau para buruh dan pekerja yang akan mendapatkan BSU adalah yang memiliki gaji atau upah maksimal RP 3,5 juta per bulan.

2. Wilayah, wilayah atau daerah tempat para pekerja melakukan bekerja berada pada zona atau wilayah yang menetapkan PPKM Level 3 atau PPKM Level 4

3. Terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

4. Sektor usaha, sektor usaha yang nantinya para pekerjanya mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini adalah sektor usaha yang bergerak di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan penyedia barang dan jasa

Namun pada sektor usaha barang dan jasa tidak semua akan mendapat bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja yang tidak mendapat seperti yang bergerak pada jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dapat BSU Rp 1 Juta

Jika telah memenuhi 4 syarat utama tersebut, para pekerja dapat melakukan cek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU. Berikut merupakan cara cek penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker:

1. Buka ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu, scroll ke bawah laman hingga muncul kolom pengecekan.

2. Isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

3. Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".

4.Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau tidak.

Jika mengalami kesulitan ataupun nama pekerja belum terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji dapat menghubungi call center ataupun mengirim pesan ke akun sosial media resmi milik Kemnaker.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Dapat BSU Rp 1 Juta

Lebih lanjut, nantinya para pekerja atau buruh yang telah terdaftar dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU ini akan mendapatkan sejumlah dana bantuan dari Kemnaker untuk menunjang kehidupan. 

Jumlah bantuan yang akan didapatkan oleh para pekerja melalui program bantuan BLT Subsidi Gaji ini mencapai jumlah Rp 1 juta yang akan dikirimkan dalam 2 bulan, sehingga per bulan akan dapat Rp 500 ribu.

Itulah 4 syarat utama untuk dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi para pekerja serta cara cek penerima melalui laman resmi Kemnaker.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x