Berikut kriteria penerima BPUM BRI Tahap 3 yang cair Agustus 2021 berikut ini:
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS,
- Bukan TNI/POLRI,
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Atau bahkan Anda sudah memenuhi 8 kriteria di atas, namun tetap nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM?
Berikut alasan kenapa nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BRI Tahap 3. Salah satu syarat terpenting agar jadi penerima BPUM BRI Tahap 3 yaitu Anda bukan penerima BPUM tahap sebelumnya.
Mungkin Anda sudah pernah menerima pada penyaluran BPUM tahap sebelumnya, maka Anda tidak menerima di tahap sekarang.
Namun jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas dan belum pernah menerima BPUM BRI, berikut solusi yang diberikan oleh Kemenkop UKM dengan cara lapor jika BLT UMKM tidak pernah cair:
- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587
- Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587
- Kirim email ke [email protected]