Telah diketahui sebanyak 1 juta Pelaku Usaha mikro akan menjadi target penyaluran bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta pada bulan Agustus 2021 ini.
Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.
Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.
Adapun syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, berikut rician syaratnya yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: NIK Tak Lolos di Link Eform BRI Sebagai Penerima BPUM, Ada Solusi untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta