2. Jika belum memiliki akun, maka daftar Akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone. Pastikan HP Anda ada pulsanya sehingga OTP dapat masuk ke HP Anda.
3. Langsung login jika sudah memiliki akun..
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai berikut.
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), dengan begitu Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU brarti Anda tidak termasuk dalam kriteria lolos Bantuan Subsidi Upah.