Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 dan Cara Cek BSU di kemnaker.go.id atau Link BPJS Ketenagakerjaan

- 18 Agustus 2021, 14:14 WIB
ILUSTRASI - Kriteria lolos jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU beserta cara cek penerima
ILUSTRASI - Kriteria lolos jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU beserta cara cek penerima /Tangkap layar: bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Belum Bisa Akses BSU.Kemnaker.go.id? Klik Situs dan Chat WA BPJS Ketenagakerjaan Ini Cek Bantuan Subsidi Gaji

Seperti yang diketahui bahwa penerima BLT Subsidi gaji harus sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut ini kriteria karyawan lolos dan dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Jika NIK Tak Terdaftar Sebagai Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Lain untuk Cek BLT Subsidi Gaji

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x