2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal serta non formal berdasarkan jenjang pendidikan.
3. Siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
4. Apabila tidak memiliki KIP, maka bisa mendaftar memakai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat.
5. Bagi yang tidak memiliki KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Kelurahan.
Selain untuk anak sekolah SD, SMP dan SMA, program Bansos PKH juga diberikan kepada penerima lain yang terdiri dari:
1. Ibu hamil dengan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini dengan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
3. Lansia atau lanjut usia dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
4. Difabel atau penyandang disabilitas dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.