Cek Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id Modal NIK KTP, Tak Dapat BLT UMKM BRI? Coba Cara Ini

- 11 Agustus 2021, 18:23 WIB
ILUSTRASI - Cara cek penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id modal NIK KTP. Dan jika tak menerima BLT UMKM BRI, Anda bisa peroleh KUR super mikro dengan bunga rendah.
ILUSTRASI - Cara cek penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id modal NIK KTP. Dan jika tak menerima BLT UMKM BRI, Anda bisa peroleh KUR super mikro dengan bunga rendah. /Tangkap layar bi.go.id

2. Lama usaha calon penerima KUR super mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

  • Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; atau
  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
  • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI 2021 Online, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Haram untuk 5 Golongan Ini, Serta Solusi Ada Masalah

3. Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika penerima KUR super mikro merupakan pegawai yang terkena PHK maka tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.

4. Belum pernah menerima KUR.

Untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pengajuan KUR super mikro BRI, wajib dipersiapkan dokumen pendukung mencakup Identitas pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Baca Juga: Kabar Baik! Cek Cara Daftar dan Kriteria BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 Juta, Jika Tak Dapat Banpres BPUM

Demikian cara cek penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id modal NIK KTP. Dan jika tak menerima BLT UMKM BRI, Anda bisa peroleh KUR super mikro dengan bunga rendah.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x