2. Lama usaha calon penerima KUR super mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
- Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika penerima KUR super mikro merupakan pegawai yang terkena PHK maka tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.
4. Belum pernah menerima KUR.
Untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pengajuan KUR super mikro BRI, wajib dipersiapkan dokumen pendukung mencakup Identitas pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Demikian cara cek penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id modal NIK KTP. Dan jika tak menerima BLT UMKM BRI, Anda bisa peroleh KUR super mikro dengan bunga rendah.***