Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini Agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu

- 11 Agustus 2021, 14:15 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa.
Penyaluran BLT Dana Desa. /Irsa Ardia/Berita DIY/tangkap layar instagram.com/@kemendespdtt
  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Baca Juga: Dapatkan BLT Dana Desa Rp 900 di Era Corona dengan Syarat dan Kriteria Berikut Ini

Dalam pemilihan penerima BLT Dana Desa, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan arahan kepada Kepala Desa untuk menyesuaikan dengan jumlah KPM dan melakukan pendataan secara seksama.

"Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." tulis Sri Mulyani pada 29 Juli 2021.

Baca Juga: Cairkan BLT Dana Desa Rp900 Ribu dengan Cara Ini, Bisa Diambil Selama Setahun

Jika ingin mengakses BLT Dana Desa atau mencairkannya, calon penerima harus mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.

Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.

Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.

Demikian informasi tentang BLT Dana Desa Rp 900 ribu beserta syarat dan kriteria penerima yang perlu dipenuhi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x