- Penerima Bansos BST DKI Jakarta adalah warga Jakarta yang bukan penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).
- Penerima BST DKI Jakarta adalah warga yang bukan termasuk penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
KPM yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima Bansos BST DKI Jakarta dapat melakukan pencairan di Bank DKI. Dana bantuan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok di masa PPKM Darurat.
Bansos BST DKI Jakarta adalah bantuan per KK, bukan bantuan pribadi. Sehingga dalam satu KK hanya terdapat satu nama yang berhak mendapatkan Bansos BST DKI Jakarta.***