BERITA DIY – Dana BLT UMKM atau BPUM 2021 diberikan hanya sekali kepada Pelaku Usaha Mikro (PUM), berikut cara cek daftar penerima di link banpresbpum.id.
Pada tahun 2021 ini BPUM Tahap 2 untuk bulan Agustus 2021 ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima bantuan tunai langsung sebesar Rp 1,2 juta.
Setiap Pelaku Usaha Mikro akan menerima dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta dan langsung dikirim ke rekening penerima.
Pada BPUM Tahap 2 ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,6 triliun, dana tersebut akan ditargetkan kepada 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi syarat yang berlaku.
Bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta tersebut disalurkan melalui lembaga penyalur dalam program BPUM, lembaga tersebut antara lain:
- Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemberian BPUM ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapat BPUM 2021 ini, berikut syarat agar dapat BPUM 2021 yang dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi https://kemenkopukm.go.id/, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
Lalu bagaimana cara cek daftar nama penerima BLT UMKM atau BPUM tersebut? Untuk mengecek daftar nama penerima BLT UMKM atau BPUM dapat di cek melalui link https://banpresbpum.id/, berikut caranya:
- Masuk ke laman https://banpresbpum.id/.
- Isi nomor KTP.
- Pilih cari.
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021.
Itulah cara cek daftar penerima dana BLT UMKM atau BPUM 2021 yang diberikan hanya sekali kepada Pelaku Usaha Mikro (PUM) melalui link banpresbpum.id.***