2. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
3. Para pekerja atau buruh yang bekerja pada daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 atau Level 4
4. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, perdagangan, dan real estate
5. Berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para pekerja atau buruh yang telah memastikan diri memenuhi syarat-syarat tersebut, namun belum mengetahui status dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut merupakan cara cek status peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Masuk ke dalam laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan email dan password pada kolom yang telah disediakan
3. Maka Anda akan masuk ke dashboard