1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
5. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;
6. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Baca Juga: 4 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dan Syarat Dapat Bantuan Langsung 3 Bulan
Datangi kantor desa/kelurahan domisili untuk mengajukan pengajuan menjadi penerima BLT Dana Desa atau KPM.
Kemudian, pengaju hanya tinggal menunggu kabar selanjutnya dari pihak desa/kelurahan sembari menunggu pengajuan ke Kemendesa PDTT pusat.***