Bocoran Menkeu Soal BLT DANA DESA! Kali Ini Bisa Dapat Rp900 Ribu Sekaligus, Simak Syaratnya

- 6 Agustus 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu.
Ilustrasi BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu. /Tangkapan layar: kemenkeu.go.id

1. Warga miskin dan berdomisili di desa;

2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;

3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;

5. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;

6. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Baca Juga: 4 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dan Syarat Dapat Bantuan Langsung 3 Bulan

Datangi kantor desa/kelurahan domisili untuk mengajukan pengajuan menjadi penerima BLT Dana Desa atau KPM.

Kemudian, pengaju hanya tinggal menunggu kabar selanjutnya dari pihak desa/kelurahan sembari menunggu pengajuan ke Kemendesa PDTT pusat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah