BERITA DIY - Ini dia 5 syarat penyebab kamu bisa terima BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu dari Kemendesa PDTT. Simak daftarnya di akhir artikel.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menginformasikan bahwa mekanisme pencairan BLT Dana Desa akan dirapel untuk tiga bulan.
Sebagai info, setiap penerima manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Sementara, Kemendesa PDTT telah memperbolehkan BLT Dana Desa dicairkan tiga bulan sekaligus.
Untuk mendapatkannya, calon penerima harus mengajukan diri untuk direkomendasikan pihak kelurahan/pemerintah desa agar masuk dalam database KPM Kemendesa PDTT pusat.
Jika nama dan identitas telah masuk ke dalam database Kemendesa PDTT, maka insentif sebesar Rp900 ribu dapat langsung dicairkan via petugas desa.
Namun, sebelum mengajukan diri, simak 6 faktor penyebab Anda berhak menerima BLT Dana Desa Rp900 ribu dari Kemendesa PDTT berikut ini:
Baca Juga: Cara Mengetahui NIK Jadi Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Syarat Agar Lolos BLT UMKM
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;