6 Syarat Bisa Jadi Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp900 Ribu, Begini Cara Daftarnya

- 28 Juli 2021, 17:30 WIB
6 faktor penyebab Anda menerima BLT Dana Desa Rp900 ribu.
6 faktor penyebab Anda menerima BLT Dana Desa Rp900 ribu. /Tangkap layar kemenkeu.go.id

BERITA DIY - Ini dia 5 syarat penyebab kamu bisa terima BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu dari Kemendesa PDTT. Simak daftarnya di akhir artikel.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menginformasikan bahwa mekanisme pencairan BLT Dana Desa akan dirapel untuk tiga bulan.

Sebagai info, setiap penerima manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Sementara, Kemendesa PDTT telah memperbolehkan BLT Dana Desa dicairkan tiga bulan sekaligus.

Baca Juga: Masyarakat Miskin di Desa Bisa Dapat Bantuan Rp300 Ribu dari Kemendes PDTT, Begini Cara Daftar BLT Dana Desa

Untuk mendapatkannya, calon penerima harus mengajukan diri untuk direkomendasikan pihak kelurahan/pemerintah desa agar masuk dalam database KPM Kemendesa PDTT pusat.

Jika nama dan identitas telah masuk ke dalam database Kemendesa PDTT, maka insentif sebesar Rp900 ribu dapat langsung dicairkan via petugas desa.

Namun, sebelum mengajukan diri, simak 6 faktor penyebab Anda berhak menerima BLT Dana Desa Rp900 ribu dari Kemendesa PDTT berikut ini:

Baca Juga: Cara Mengetahui NIK Jadi Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Syarat Agar Lolos BLT UMKM

1. Warga miskin dan berdomisili di desa;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x