BERITA DIY – Anak sekolah SD, SMP dan SMA bisa dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) total Rp4,4 juta asal memenuhi syarat. Simak syarat lengkap agar anak sekolah dapat BLT Rp4,4 juta lewat artikel ini.
BLT untuk anak usia sekolah merupakan bagian dari Bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos. Seperti diketahui, anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA adalah bagian dari penerima PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Adapun besaran BLT yang diterima anak sekolah berbeda-beda dan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Angka Rp4,4 juta sendiri merupakan jumlah total dari BLT untuk anak sekolah.
Besaran BLT anak sekolah atau Bansos PKH untuk kategori anak sekolah adalah sebagai berikut:
- Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun.
- Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun.
BLT untuk anak sekolah dipastikan cair apabila anak sekolah SD, SMP, SMA memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemensos berikut ini:
- Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Apabila tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wilayah domisili
- Untuk yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada RT/RW hingga kelurahan atau desa di wilayah domisili
Selain syarat di atas, anak usia sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA juga wajib memenuhi syarat penerima Bansos PKH sebagai berikut:
- Anak sekolah SD dapat BLT Rp900 ribu per tahun dengan syarat maskimal satu anak berusia SD dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMP dapat BLT Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maskimal satu anak berusia SMP dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMA dapat BLT Rp2 juta per tahun dengan syarat maskimal satu anak berusia SMA dalam satu keluarga.
Secara detail, kriteria penerima Bansos PKH serta syarat agar dapat BLT dari Kemensos adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
- Anak usia dini dapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.
- Anak sekolah SD dapat BLT Rp900 ribu dengan syarat maskimal satu anak berusia SD dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMP dapat BLT Rp1,5 juta dengan syarat maskimal satu anak berusia SMP dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SMA dapat BLT Rp2 juta dengan syarat maskimal satu anak berusia SMA dalam satu keluarga.
- Lanjut usia atau lansia dapat BLT Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang lanjut usia dalam satu keluarga.
- Penyandang disabilitas dapat BLT Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun. BLT Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Tahap 2 disalurkan bulan April, Tahap 3 disalurkan bulan Juli, dan Tahap 4 disalurkan bulan Oktober.
Dana tunai BLT Bansos PKH akan langsung diterima oleh KPM melalui bank Himbara atau agen yang ditunjuk sebagai penyalur.
Daftar penerima Bansos PKH juga bisa dicek oleh KPM melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.***