Cair Agustus 2021! Ini Cara Cek Bansos BPNT Sembako Rp 400 Ribu Kemensos serta Tambahan Beras 10 Kg Bulog

- 5 Agustus 2021, 19:30 WIB
ILUSTRASI - Dana bansos BPNT yang dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI - Dana bansos BPNT yang dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id. /Instagram.com/@bank_indonesia

Untuk mendapatkan bansos ini Anda perlu mengusulkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota atau kabupaten, dan bank negara.

Jika pengajuan disetujui, Anda akan dibuatkan rekening bank dan mendapatkan kartu keluarga sejahtera (KKS). Kartu ini merupakan salah satu syarat utama untuk berhak menerima bansos semabako.

Syarat penerima BPNT/Kartu Sembako 2021

  1. WNI
  2. Memiliki KKS
  3. Terdaftar dalam DPM (Daftar Penerima Manfaat) 

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Sembako dan Ketahui Cara Penyaluran Bantuan Itu

Jika telah menerima KKS, Anda dapat mengecek status apakah termasuk dalam golongan penerima BPNT atau tidak melalui laman cek bansos yang disediakan Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Laman ini juga dapat digunakan untuk pengecekan bansos lain seperti BST dan PKH, tentunya produk bansos milik Kemensos.

Berikut cara cek daftar penerima BPNT/Kartu Sembako

  • Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP
  • Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas
  • Tekan tombol ‘cari data’

Baca Juga: Golongan Penerima BPNT-Kartu Sembako Rp 400 Ribu Plus Beras 10 Kg, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan maka muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Selain itu, bila sudah menerima bansos, maka pada kolom ada keterangan status Sudah Salur di bagian keterangan jenis bansosnya, seperti BPNT.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x