BERITA DIY - Berikut ini kriteria penerima bansos sembako Rp 400 ribu dari kemensos plus beras 10 kg dari perum Bulog. Seiring dengan diperpanjangnya PPKM hingga 9 Agustus mendatang, pemerintah memberikan dukungan ekonomi masyarakat dengan pemberian sejumlah bansos.
Kemensos mengupayakan pihaknya dapat semaksimal mungkin menjangkau masyarakat agar dapat mencukupi kebutuhan pada komoditas pangan selama PPKM dengan memberikan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT sembako.
Untuk mendapatkan BPTN/kartu Sembako ini, masyarakat perlu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Pada Agustus 2021, bansos sembako ditargetkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemensos juga memberikan tambahan anggaran untuk dua bulan. Sehingga pada bulan ini, penerima BPNT berhak menerima sebesar Rp 400 ribu.
Meskipun begitu, mekanisme penerimaan bansos sembako masih sama yakni melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Elektronik Warong (eWarong) terdekat.
Sementara untuk tambahan bantuan beras 10 kg akan dikirimkan melalui perum Bulog yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Berikut kriteria penerima BPNT/Kartu Sembako bulan Agustus 2021:
- Warga miskin/rentan miskin.
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako