BERITA DIY - Beragam jenis bantuan dikebut penyalurannya oleh pemerintah guna memberikan keringanan masyarakat dalam menjalani PPKM Level 4 hingga hari ini, 2 Agustus 2021.
Salah satu di antaranya ialah Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT sembako yang mana merupakan program bantuan sosial dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Bantuan BPNT/Kartu Sembako sendiri diberikan tambahan 2 bulan dari sebelumnya dijatah untuk dapat dicairkan setiap bulan selama satu tahun. Sehingga pada bulan Juli dan Agustus 2021 penerima BPNT/Kartu Sembako akan menerima sebesar Rp 400 ribu dari sebelumnya Rp 200 ribu per bulan.
Bantuan ini ditargetkan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mekanisme pencairannya dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN atau Elektronik Warung (eWarong) terdekat.
Cara dapat bansos
Untuk mendapatkan bansos ini Anda perlu mengusulkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota atau kabupaten, dan bank negara.
Jika pengajuan disetujui, Anda akan dibuatkan rekening bank dan mendapatkan kartu keluarga sejahtera (KKS). Kartu ini merupakan salah satu syarat utama untuk berhak menerima bansos semabako.
Syarat penerima BPNT/Kartu Sembako 2021