BERITA DIY - Berikut golongan yang berhak menerima Bansos Sembako atau BPNT dari Kemensos di 2021. Simak informasi selengkapnya melalui artikel ini.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemensos RI mengucurkan kembali dana bansos di tengah PPKM level 4 sebagai kebijakan yang diambil agar ekonomi masyarakat bisa terbantu.
Beberapa golongan berikut terpilih untuk mendapatkan dana sebesar Rp 400 ribu pada bulan Juli dan Agustus 2021. Penambahan nominal BPNT yang sebelumnya Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu adalah wujud dukungan pemerintah terhadap masyarakat selama diberlakukanya PPKM.
Baca Juga: PPKM Level 4, Berikut Informasi Terkait BPNT Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini Ditambah Beras 10 Kg
"Akan ditambah 2 bulan ekstra di bulan Juli-Agustus, sehingga mereka mendapat Rp 400.000 bagi keluarga pemegang Kartu Sembako," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers daring PPKM Darurat, Sabtu, 17 Juli 2021.
Untuk mengetahui daftar penerima BPNT/Kartu sembako 2021 dapat dilihat melalui laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id. Adapun golongan yang berhak menerima BPNT/Kartu Sembako adalah sebagai berikut:
- Warga miskin/rentan miskin.
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Jika Anda merasa termasuk kedalam kelima golongan tersebut, selamat Anda berpeluang mendapatkan bansos sembako dari pemerintah.
Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT/Kartu Sembako, Anda dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Begini caranya: