1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3
5. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, properti, dan real estate.
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Pencairan Dana Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Lebih lanjut, nantinya bagi para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji ataupun BSU BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat sejumlah bantuan dana.
Bantuan dana yang diberikan memiliki total jumlah Rp 1 juta yang akan disalurkan selama dua bulan. Sehingga penerima akan mendapatkan Rp 500 ribu per bulannya.
Penyaluran bantuan ini pun juga dilakukan secara langsung yaitu nantinya bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank-bank milik BUMN atau yang disebut dengan Himbara.