Cara Dapat Subsidi UKT Rp 2,4 Juta Bantuan Kemendikbud Ristek, 2 Golongan Mahasiswa Ini Tak Berhak Terima

- 5 Agustus 2021, 08:00 WIB
ILUSTRASI - Mahasiswa aktif segera daftarkan diri untuk menerima bantuan subsidi UKT hingga Rp 2,4 juta di masing-masing universitas atau perguruan tinggi.
ILUSTRASI - Mahasiswa aktif segera daftarkan diri untuk menerima bantuan subsidi UKT hingga Rp 2,4 juta di masing-masing universitas atau perguruan tinggi. /Instagram.com/@ugm.yogyakarta

BERITA DIY - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan akan adanya bantuan subsidi uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa sampai Rp 2,4 juta.

Sebelumnya, pada Rabu 3 Agustus 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan jika subsidi UKT akan menyasar 310.508 mahasiswa di tahun ajaran baru 2021-2022.

"Sasarannya adalah 310.508 mahasiswa dengan UKT yang dibayarkan Rp 2,4 juta per mahasiswa untuk satu semester," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers secara daring, dikutip pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Bantuan Beasiswa KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno: Link dan Cara Daftar bagi Anak Pedagang SMP, SMA dan Mahasiswa

Baca Juga: Diperpanjang! Cara Daftar Ulang dan Cek Kuota Internet Kemendikbud Pelajar Pengajar: Telkomsel, Indosat, XL

Adapun subsidi UKT untuk mahasiswa yang secara ekonomi keluarga rentan karena akibat pandemi Covid-19. Dan, hanya mahasiswa aktif yang dapat memeroleh bantuan.

Cara dapatkan bantuan subsidi UKT mahasiswa 2021

Berikut cara mendapatkan bantuan subsidi UKT mahasiswa hingga Rp 2,4 juta:

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke perguruan tinggi atau universitas masing-masing.

2. Pimpinan perguruan tinggi atau universitas selanjutnya mengajukan daftar mahasiswa calon penerima subsidi UKT ke Kemendibud Ristek.

3. Pemerintah selanjutnya menyalurkan bantuan UKT langsung ke masing-masing perguruan tinggi atau universitas.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen

Baca Juga: Rincian Bansos PPKM Terbaru, Bansos PKL, Diskon Listrik, Kuota Internet, Beras BULOG, hingga BLT UMKM

Untuk dicatat, batas maksimal bantuan subsidi UKT adalah Rp 2,4 juta. Sehingga, jika UKT lebih dari jumlah bantuan, maka sisanya tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, ada dua kategori mahasiswa yang dipastikan tidak menerima bantuan subsidi UKT, antara lain:

1. Mahasiswa penerima KIP Kuliah.

2. Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi.

Baca Juga: Diperpanjang! Cara Daftar Ulang dan Cek Kuota Internet Kemendikbud Pelajar Pengajar: Telkomsel, Indosat, XL

Baca Juga: Rincian Bansos PPKM Terbaru, Bansos PKL, Diskon Listrik, Kuota Internet, Beras BULOG, hingga BLT UMKM

Sebab, kedua mahasiswa di atas telah menerima bantuan lainnya dari pemerintah. Tak hanya subsidi UKT, Kemendikbud Ristek juga perpanjang bantuan kuota internet bagi mahasiswa hingga dosen, informasi lengkapnya KLIK DI SINI.

Nah, jika kamu tak termasuk dua kategori mahasiswa yang di atas, segera daftarkan diri untuk menerima bantuan subsidi UKT hingga Rp 2,4 juta dari pemerintah.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x