5. Tidak tercatat sebagai anggota Polri, TNI, ASN, PNS, dan karyawan BUMN
Setelah memastikan bahwa pelaku UMKM memenuhi persyaratan tersebut, barulah dapat melakukan daftar atau registrasi. Proses daftar atau registrasi BPUM ini dapat dilakukan secara offline.
Para pelaku UMKM dapat melakukan daftar atau registrasi BPUM dengan datang dan melapor ke kantor dinas koperasi dan UMKM tingkat kota/kabupaten dengan membawa beberapa berkas.
Berkas-berkas yang harus dibawa seperti NIK, Nama Lengkap, Alamat sesuai dengan KTP, bidang usaha, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Setelah melakukan pendaftaran nantinya para pelaku UMKM akan mendapatkan informasi dari dinas terkait.
Baca Juga: Syarat Terpenting agar Dapat BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta ke 1 Juta Pemilik UMKM di Bulan Agustus 2021
Lebih lanjut, setelah melakukan daftar atau registrasi BPUM, para pelaku UMKM juga dapat mengecek penerima bantuan ini. Pengecekan dapat dilakukan melalui link yang terhubung dengan BRI dan BNI.
Untuk bank BRI pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan melalui eform.bri.co.id/bpum. Sementara untuk BNI dapat dilakukan melalui link banpresbpum.id/.
Lebih lanjut untuk mekanisme pencairan nantinya akan dilakukan secara langsung melalui nomor rekening masing-masing pelaku UMKM. Setiap pelaku UMKM nantinya berhak mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.