BERITA DIY- Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta hanya diberikan sekali kepada Pelaku Usaha Mikro, berikut cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP.
Pada tahun 2021 ini BPUM Tahap 2 untuk bulan Agustus 2021 ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima bantuan tunai langsung sebesar Rp 1,2 juta.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemberian BPUM ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.
Pada BPUM Tahap 2 ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,6 triliun, dana tersebut akan ditargetkan kepada 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi syarat yang berlaku.
Bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta tersebut disalurkan melalui lembaga penyalur dalam program BPUM, lembaga tersebut antara lain:
- Bank milik Bandan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pos Indonesia yang ditunjukan dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Berikut berikut cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP, yang dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain: