- Buka laman https://banpresbpum.id/.
- Kemudian, masukan nomor NIK yang berada di KTP Anda kedalam kolom yang sudah disediakan.
- Setelah itu, pilih “Cari”.
- Nanti akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021 Tahap 2 ini.
Perlu diketahui bahwa BPUM tahun 2021 ini hanya diberikan sati kali saja. Jadi Anda yang sudah menerima BPUM sebelumnya tidak perlu melakukan pengecekan ulang.
Itulah cara cek daftar penerima melalui link banpresbpum.id menggunakan KTP, untuk mengetahui apakah dapat BPUM sebesar Rp 1,2 juta yang hanya diberikan sekali kepada Pelaku Usaha Mikro.***