BLT Dana Desa: Cara Cek Jadwal Pencairan hingga Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp 900 Ribu

- 4 Agustus 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang dicairkan secara rapel tiga bulan sekaligus.
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang dicairkan secara rapel tiga bulan sekaligus. /Pexels/Ahsanjaya

Baca Juga: 4 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dan Syarat Dapat Bantuan Langsung 3 Bulan

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Sri Mulyani juga menghimbau kepada kepala desa untuk melakukan pendataan dengan seksama.

"Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." lanjut Sri Mulyani.

Terakhir Sri Mulyani berharap dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa.

Untuk cek kapan BLT Dana Desa ini akan cair, jika Anda memenuhi syarat dan kriteria di atas segera datangi ke dinas terkait untuk menanyakan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x