Kriteria Penerima Bansos Sembako Rp 400 Ribu Bulan Agustus 2021, Dapat Tambahan Beras 10 kg Dari Bulog

- 3 Agustus 2021, 20:30 WIB
ILUSTRASI - Dana bansos BPNT yang dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI - Dana bansos BPNT yang dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

BERITA DIY -  Berikut ini kriteria penerima bansos sembako Rp 400 ribu dari kemensos plus beras 10 kg dari perum Bulog. Seiring dengan diperpanjangnya PPKM hingga 9 Agustus mendatang, pemerintah memberikan dukungan ekonomi masyarakat dengan pemberian sejumlah bansos.

Kemensos mengupayakan pihaknya dapat semaksimal mungkin menjangkau masyarakat agar dapat mencukupi kebutuhan pada komoditas pangan selama PPKM dengan memberikan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT sembako.

Untuk mendapatkan BPTN/kartu Sembako ini, masyarakat perlu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Panduan Dapat BPNT Sembako Rp 400 Ribu Bulan Agustus Ditambah Beras 10 Kg, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Pada Agustus 2021, bansos sembako ditargetkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemensos juga memberikan tambahan anggaran untuk dua bulan. Sehingga pada bulan ini, penerima BPNT berhak menerima sebesar Rp 400 ribu.

Meskipun begitu, mekanisme penerimaan bansos sembako masih sama yakni melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Elektronik Warong (eWarong) terdekat.

Sementara untuk tambahan bantuan beras 10 kg akan dikirimkan melalui perum Bulog yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Berikut kriteria penerima BPNT/Kartu Sembako bulan Agustus 2021:

  • Warga miskin/rentan miskin.
  • Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  • Tergolong warga terdampak Covid-19
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPNT atau Kartu Sembako Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id Hanya Modal KTP

Untuk memastikan status penerimaan bansos, Anda dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id seperti ini:

  1. Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP
  4. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas
  5. Tekan tombol ‘cari data’

Apabila dalam proses pengecekan atau pencairan mengalami kendala, Anda dapat melaporkan segala bentuk kendala yang dialami melalui email ke [email protected] dengan melampirkan bukti kendala (bila ada).

Alternatif lain, Anda dapat juga melakukan pengaduan melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210 dengan format pesan: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x