Bantuan TKM yang diberikan Kemnaker ini, anjut Ida, untuk melengkapi bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang memang secara langsung menangani dampak sosial akibat pandemi Covid-19.
Kriteria penerima bantuan TKM yakni, menurut Dirjen Binapenta PKK Kemenaker, Suhartono, diberikan kepada empat kelompok usaha dan pedagang kaki lima (PKL), seperti warung makan (warteg), ternak lele petani, kuliner kekinian, warung kopi, dan sembako.
Saat ini, penyaluran bantuan Tenaga Kerja Mandiri masih berada di sekitar Jakarta. Lokasi empat kelompok usaha (16 orang pelaku usaha) yang menerima bantuan TKM yakni Kelompok Usaha Meruya, Kembangan (Jakarta Barat), Apron, dan Sumur Batu (Jakarta Pusat).
"Proses pencairan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, dan pencairan akan diproses secepatnya," ujar Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Suhartono.
Untuk cek informasi terkini soal BSU Subsidi Gaji (KLIK DI SINI), untuk mengetahui daftar wilayah PPKM level 4-3 (KLIK DI SINI).
Itulah informasi jika tak menerima BSU Subsidi Gaji dan belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendapat bantuan BLT Tenaga Kerja Mikro.***