- Provinsi
- Kabupaten / Kota
- Kecamatan
- Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode angka
- Klik CARI DATA
Selain harus terdaftar di DTKS, KPM yang berhak menerima Bansos PKH juga harus masuk kriteria dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Adapun besaran bantuan Bansos PKH yang diterima oleh tiap kriteria berbeda-beda, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta.
Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan tiap penerima Bansos PKH, sehingga besaran bantuannya pun berbeda-beda.
Berikut ini kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat Bansos PKH,
1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta, dengan syarat maksimal kehamilan kedua