Sebelum mendapat berbagai macam manfaat dari Reservation System, pelaku UMKM harus terlebih dahulu mengetahui cara untuk melakukan hal itu.
Untuk melakukan Reservation System, pelaku UMKM harus terlebih dahulu mengakses eform.bri.co.id/bpum. Kemudian pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM akan diarahkan ke halaman 'Reservasi'.
Setelah masuk ke halaman Reservasi, lengkapi data diri dari pelaku UMKM yang meliputi Nomor KTP, Kota/Kabupaten, Provinsi sesuai domisili, Unit Kerja, dan nomor antrean.
Kemudian akan muncul nomor reservasi yang harus anda simpan. Dalam nomor itu juga terdapat jadwal dan waktu pengambilan BPUM. Lalu nomor itu dapat anda tunjukkan saat pengambilan bantuan.
Nantinya, bantuan yang diberikan bagi pelaku UMKM berjumlah sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut akan diberikan per pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat.
Tujuannya agar pelaku UMKM tetap dapat bertahan dalam kondisi pandemi Covid-19 ditambah situasi PPKM Level 4 yang harus dihadapi.
Demikianlah cara dan manfaat dari Reservation System bagi pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta.***