- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
- Klik tombol "Perizinan Berusaha", klik "Perseorangan";
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki;
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan;
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan;
- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya;
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan;
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Setelah memeroses NIB, para calon penerima BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3, harus memenuhi syarat berikut:
- Tidak sedang menerima KUR; serta
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan perizinan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian para pelaku usaha mikro pergi ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat, dengan melampirkan berkas-berkas pengajuan penerima Banpres BPUM untuk UMKM dapat BLT Rp1,2 juta, sebagai berikut:
- Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
- Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;