Kuota BLT UMKM Tahap 3 Sisa 500 Ribu, Ini Cara Daftar Online UMKM dan Cek Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Eform BRI

- 27 Juli 2021, 18:00 WIB
Ada kuota 500 ribu bagi pelaku UMKM, begini daftar online dan dapat Banpres BPUM senilai BLT Rp1,2 juta.
Ada kuota 500 ribu bagi pelaku UMKM, begini daftar online dan dapat Banpres BPUM senilai BLT Rp1,2 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia
  • Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
  • Klik tombol "Perizinan Berusaha", klik "Perseorangan";
  • Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki;
  • Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan;
  • Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan;
  • Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya;
  • Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan;
  • Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Cara Dapat dan Kriteria Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Kelontong, Bukan Penerima Banpres BPUM

Setelah memeroses NIB, para calon penerima BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3, harus memenuhi syarat berikut:

- Tidak sedang menerima KUR; serta

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan perizinan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Selain BNI banpresbpum.id, BRI eform.bri.co.id

Kemudian para pelaku usaha mikro pergi ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat, dengan melampirkan berkas-berkas pengajuan penerima Banpres BPUM untuk UMKM dapat BLT Rp1,2 juta, sebagai berikut:

- Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;

- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;

- Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x