BERITA DIY - Berikut penjelasan apakah bisa penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM Tahap 2 dapat BPUM UMKM Tahap 3? Simak penjelasan di bawah ini.
Kemenkop UKM sudah menjelaskan melalui unggahannya di akun resmi media sosialnya terkait informasi resmi BPUM.
Perlu diketahui bahwa penyaluran BPUM hanyalah dua tahap, namun banyak masyarakat yang menganggap penyaluran BPUM saat ini Tahap 3.
Sebelum mengetahui apakah peneruma BPUM Tahap 2 bisa menerima BLT UMKM Tahap 3, berikut cara cek penerima melalui link yang sudah direkomendasikan Kemenkop UKM.
Link tersebut yaitu eform.bri.co.id milik BRI. Berikut cara cek penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta:
- Ketik eform.bri.co.id di kolom link safari atau browser Anda.
- Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
- Atau lebih mudah dengan langsung mengetikkan eform.bri.co.id/bpum
- Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
- Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
- Lalu klik 'Proses Inquiry'
Setelah melakukan 6 langkah di atas, jika NIK KTP Anda terdaftatar maka akan ada tulisan sebagai berikut ini.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. *susuai dengan nama Anda dengan nomor rekening *sesuai dengan rekening Anda. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Jika Nama Anda tidak terdaftar, berikut penjelasan Kemenkop UKM terkait siapa yang berhak menerima bantuan BPUM Tahap 3 atau tahap 2.
Baca Juga: Cek Sekarang NIK KTP LOLOS Jadi Penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta via Dua Link Resmi Ini
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya @KemenkopUKM pada tanggal 23 Juli 2021.
Jadi yang akan menerima adalah yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan memenuhi kriteria.***