Sudah Jadi Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Dapat Lagi? Simak Penjelasannya dan Cara Cek Penerima

- 27 Juli 2021, 16:37 WIB
Berikut penjelasan apakah penerima bantauan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta sebelumnya bisa dapat lagi.
Berikut penjelasan apakah penerima bantauan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta sebelumnya bisa dapat lagi. /Tangkap layar: eform.bri.co.id

Baca Juga: Sstt, UMKM Daerah Ini Dapat BPUM BRI Tahap 3 2021 Rp306 Juta! Lakukan Ini Jika NIK Tak di Link eform.bri.co.id

Baca Juga: Cara Daftar Antrean BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3, Catat Nomor Referensi Banpres BPUM dan Cairkan di UKO

Setelah melakukan 6 langkah di atas, jika NIK KTP Anda terdaftatar maka akan ada tulisan sebagai berikut ini.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. *susuai dengan nama Anda dengan nomor rekening *sesuai dengan rekening Anda. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP." 

Jika Nama Anda tidak terdaftar, berikut penjelasan Kemenkop UKM terkait siapa yang berhak menerima bantuan BPUM Tahap 3 atau tahap 2.

Baca Juga: Cek Sekarang NIK KTP LOLOS Jadi Penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta via Dua Link Resmi Ini

Baca Juga: Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 ke 1,5 Juta UMKM Tutup 3 Hari Lagi, Ini Cara Daftar Banpres Tanpa Antre

"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya @KemenkopUKM pada tanggal 23 Juli 2021.

Jadi yang akan menerima adalah yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan memenuhi kriteria.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x