Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Kemnaker? Ini Penjelasannya

- 26 Juli 2021, 18:30 WIB
Foto Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU dari Kemnaker? berikut penjelasannya.
Foto Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU dari Kemnaker? berikut penjelasannya. /Instagram.com/@kemnaker

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke Karyawan dengan Kriteria dan Sektor Ini, Yuk Cek BSU Subsidi Gaji

Ida menuturkan bahwa sasaran penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Dimana setiap pekerja dapat BSU Rp1 juta.

Ida juga mengatakan bahwa salah satu kriteria pekerja yang bisa menerima BSU adalah terdaftar sebafai peserta jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan aktif.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.

Oleh karena itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang bukan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif tidak termasuk sebagai penerima BSU Rp1 juta. Pasalnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu syarat untuk dapat BSU.

Baca Juga: Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair ke 8 Juta Orang

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Bantuan Subsidi Gaji 2021, Bisa via Login Link BSU BPJS di kemnaker.go.id?

Berikut syarat lengkap yang harus dimiliki oleh pekerja agar bisa dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:

- WNI yang memiliki KTP

- Pekerja peneirma upah

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x