Ida menuturkan bahwa sasaran penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Dimana setiap pekerja dapat BSU Rp1 juta.
Ida juga mengatakan bahwa salah satu kriteria pekerja yang bisa menerima BSU adalah terdaftar sebafai peserta jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan aktif.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Oleh karena itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang bukan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif tidak termasuk sebagai penerima BSU Rp1 juta. Pasalnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu syarat untuk dapat BSU.
Berikut syarat lengkap yang harus dimiliki oleh pekerja agar bisa dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:
- WNI yang memiliki KTP
- Pekerja peneirma upah