Pastikan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BLT Subsidi Gaji, Berikut Syarat Lengkap untuk Dapat

- 26 Juli 2021, 14:10 WIB
Ketahui syarat dapat BLT Subsidi Gaji atau bantuan bagi pekerja/buruh yang salah satunya harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ketahui syarat dapat BLT Subsidi Gaji atau bantuan bagi pekerja/buruh yang salah satunya harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

1. Pekerja atau buruh merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh memiliki upah atau gaji dibawah Rp 3,5 Juta atau UMR dari tempat pekerja tersebut bekerja

3. Pekerja atau buruh harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Domisili dari pekerja atau buruh berada pada daerah dengan PPKM level 4

5. Pekerja atau buruh pada sektor barang konsumsi, perdagangan, jasa, transportasi, dan properti.

Baca Juga: Ketahui Syarat dan Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta yang akan Dicairkan

Lebih lanjut bagi pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji ini nantinya akan mendapat sejumlah bantuan. Bantuan tersebut senilai Rp 1 Juta.

Pemerintah sendiri juga telah menganggarkan untuk BLT Subsidi Gaji. Anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk program ini mencapai Rp 8 Trilliun. Dengan anggaran tersebut pemerintah menargetkan akan 8 Juta pekerja dapat menerima bantuan terebut.

Demikianlah informasi terkait BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja atau buruh. Ketahuilah dan lengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan tersebut agar mendapat bantuan ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x