Adapun syarat untuk memeroleh bantuan beasiswa dari KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno, antara lain:
1. Merupakan anak dari pedagang kaki lima (PKL) atau pemilik warung kecil;
2. Belum terjangkau bantuan, termasuk BPUM/BLT UMKM atau BST;
3. Berada di wilayah terdampak PPKM Level 4;
4. Aktif sebagai pelajar atau mahasiswa di masa pandemi dan PPKM.
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, para siswa dan mahasiswa anak pedagang kecil akan memeroleh bantuan dengan nilai besaran sebagi berikut:
1. Mahasiswa: Rp500 ribu per penerima;
2. Siswa SMA/MA dan setaranya: Rp400 ribu per penerima;
3. Siswa SMP/MTS dan setaranya: Rp300 ribu per penerima;