Kendati demikian, tak semuan penduduk desa berhak menerima BLT Dana Desa Rp300 ribu. Terdapat syarat-syarat tertentu yang diuraikan di bawah ini:
- Warga miskin yang tinggal dan berdomisili di wilayah desa.
- Bukan penerima Bansos PKH, BST Kemensos, BPNT dan bantuan sosial lain dari pemerintah.
- Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
- Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
- Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Demikianlah informasi terbaru tentang BLT Dana Desa dan cara cek BLT Dana Desa Rp300 ribu di laman sid.kemendesa.go.id yang baru cair Rp5,8 triliun per 14 Juli 2021.***