BERITA DIY - Bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu akan cair di bulan Juli 2021. Simak syarat dan ketentuan beserta cara cek penerima BLT melalui link sid.kemendesa.go.id.
Pemerintah melalui Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) mencairkan bantuan BLT Dana Desa untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah desa di tengah pandemi Covid-19.
Kabar baik tentang pencairan BLT Dana Desa ini disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani yang berupaya mendestribusikan bantuan pada bulan Juli ini.
Baca Juga: Hanya Modal KTP, Cek Status Penerima BST Rp 600 Ribu Bonus Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id
“Kemudian BLT Dana Desa juga bisa dibayarkan secara rapel triwulanan dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini sehingga dalam pelaksanaan PPKM Darurat masyarakat bisa mendapatkan terutama di desa tadi yang kelompok petani, pedagang, buruh, nelayan dan juga guru bisa mendapatkan bantuan yang tepat waktu pada bulan Juli ini," jelas Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu resmi kemenkeu.go.id pada 2 Juli 2021.
Kendati demikian, tak semua masyarakat desa bisa menikmati bantuan BLT Dana Desa. Terdapat syarat dan ketentuan berikut ini:
- warga miskin dan berdomisili di desa.
- Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti:
- BST
- PKH
- Sembako
- atau Bantuan lain dari pemerintah
- Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.